Logo Background RSS

MENGAPA 29 HARI?

  • Written by Abu RusyadAbu Rusyad 1 Comment1 Comment Comments
    Last Updated: July 21st, 2009

    Qaidah dan ketentuan yang digunakan ahli hisab dalam menentukan perhitungannya ialah “permulaan bulan atau tangggal satu bagi suatu bulan Qomariyyah (yang lazim disebut bulan Islam atau Hijriyyah), dimulai dari saat terbenam matahari”. Atau jelasnya yang dinamakan “malam ahad” oleh orang Islam ialah malam yang dinamakan “sabtu malam” oleh orang lain atau orang Barat umumnya, sebab dalam kalender matahari (tahun syamsiyah) permulaan tanggal itu dihitung mulai pada tengah malam, yakni jam 12.00 malam (jam 00.00)

    Syekh Manshur, dalam kitab “Mizanul -’Itidal” menyatakan :

    وَاَمَّا الشَّهْرُ القَمَرِيُّ الشَرْعِيُّ لأهْلِ الحِسَابِ فَيَبْتَدِىُ مِنَ لَحْظَةِ غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنَ اللَيْلَةِ التِّى يَقَعُ الإجْتِمَاعُ فِيْهَا قَبْلَ الغُرُوْبِ

    “Dan adapun bulan Qomariyyah yang syar’i bagi ahli hisab dimulai dari detik terbenam matahari dari malam sejak terjadi ijtima’ matahari padanya sebelum gurub (sebelum terbenam matahari).

    Annabuli dalam kitab “Fathul Mannan”, menyatakan pula:

    مَتَى وَقَعَ الإجْتِمَاعُ قَبْلَ الغُرُوْبِ كَانَتْ تِلْكَ اللَيْلَةُ مِنَ الشَّهْرِ الآتِى وَإِنْ لَمْ تُمْكِنِ الرُؤْيَةَ فِيْهَا

    “Bila terjadi ijtima’ sebelum gurub, maka malam itu ialah (termasuk) dari (bilangan) bulan berikutnya, sekalipun hilal tidak mungkin diru’yat, dilihat dengan mata padanya (malam itu).

    Ru’yatul hilal bukan syarat

    Kini jelaslah berdasarkan qaidah ahli hisab tadi, bila terjadi ijma’ pada hari ke-29 bulan ramadhan, yakni hari selasa sebelum gurub sysyamsi (terbenam matahari), maka malam itu, (malam rabu) ialah termasuk (bilangan) bulan yang baru , atau tanggal satu syawwal. Hari selasa adalah hari TERAKHIR bagi bulan yang sebelumnya, dan malam serta hari Rabu ialah Awwal Syawwal.

    Hilal atau bulan - tanggal - satu itu ada tiga macam:

    1. Hilal telah wujud, tapi tidak mungkin diru’yat dengan mata.
    2. Hilal telah wujud, dan dapat diru’yat dengan mata.
    3. Hilal telah wujud, dan ada kemungkinan atau ada harapan dapat diru’yat dengan mata.

    Ketiga macam hilal tersebut diatas, menjadi tanda jatuhnya tanggal satu pada malam itu, yakni tidak menjadi SYARAT mesti diru’yat.

    Syarwani, Syarqawi,Ar-Ramli dan Ulama-ulama menyatakan akan kebolehan beramal dengan hisab (menentukan tanggal satu bagi bulan yang baru) dalam ketiga kedudukan hilal atau bulan sebagaimana dinyatakan diatas.

    Hisab dan Ru’yat adalah Alat.Hisab dan Ru’yat bukan sesuatu perbuatan yang bersifat ta’abudi (ibadah) tapi kedua-duanya adalah ALAT untuk dapat mengetahui waktu permulaan ibadah, wajib kita shaum ramadhan, sebagaimana halnya mengetahui masuknya waktu shalat dan semacamnya.

    Yang menjadi tujuan pokok dalam hal ini, bukan hisab dan ru’yatnya, tapi ialah mengetahui tanggal satu bagi bulan ramadhan, sekalipun ia mengetahui hal itu, bukan dengan ru’yat ataupun dengan hisab yang dilakukannya sendiri, yakni seperti orang yang menerima berita dan percaya akan kebenaran berita itu, sama keadaannya dengan telah mengetahui tanggal satu ramadhan, sebagaimana halnya pemberi berita itu sendiri. Adapun pemberi berita itu, mungkin dia menghisab sendiri atau meru’yat sendiri, atau berita itu diterimanya dari orang lain yang kepercayaan, yang telah memperolehnya pula dari orang lain yang keadaannya sama.

    Jadi, jelaslah, ru’yat dan hisab ialah sekedar alat. Adapun yang menjadi tujuan pokok ialah diketahuinya tanggal satu Ramadhan dan saat lain yang semacamnya.

    Oleh karena itu para Imam, dan para ‘Ulama dalam hal ini layak dan patut serta beralasan sekali, bila telah menyatakan dengan tegas, bahwa hisab itu boleh dipakai, boleh beramal dengan hasil hisab termasuk, yakni shaum ramadhan seperti yang ditetapkan hisab yang meyakinkan sudah adanya hilal, sekalipun hilal itu tidak mungkin diru’yat dengan mata.

    Syarqawi berkata: “dan seorang hasib mempergunakan hisabnya, sama halnya dengan ia memastikan wujudnya hilal dan ia dapat melihatnya, atau memastikan wujudnya hilal dengan tidak mungkin ia melihatnya, atau memastikan wujudnya hilal dengan kemungkinan akan dapat ia melihatnya”.

    Ar-Ramli dimintakan fatwa dalam hal manakah yang lebih utama bagi seorang ahli hisab mengamalkan hisabnya dalam urusan shaum, apabila ia menetapkan wujudnya bulan dengan meru’yatnya atau menetapkan wujudnya bulan dengan tidak meru’yatnya? Hal itu dikemukakan, sebab Imam-Imam mereka menerangkan bahwasanya hilal itu ada tiga macam: Pertama, dipastikan adanya, tetapi tidak mungkin diru’yat; kedua, dipastikan adanya, dan dapat diru’yat, dan ketiga, dipastikan adanya dan ada kemungkinan dapat diru’yatnya. Maka Ar-Ramli menjawab : “Sesungguhnya ahli hisab dapat beramal dengan ketiga-tiganya.”

    Kesepakatan Ahli Hisab
    Berdasarkan perhitungan ahli-ahli hisab baik dari kalangan resmi seperti DIREKTORAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, DEPERTEMEN AGAMA ataupun kalangan himpunan - himpunan umat Islam seperti NU, MUHAMMADIYYAH dan PERSIS atau AHLI-AHLI hisab perorangan seperti SA’ADOEDDIN DJAMBEK, dan lainya kesemuanya telah sama-sama sepakat menyatakan bahwa : IJMA’ AWWAL SYAWWAL, terjadi pada hari SELASA, 9 Desember 1969 jam 16.43 wib, pada saat itu hilal sudah wujud, tapi kedudukannya kurang dari satu derajat (04′) dibawah ufuk, sehingga TIDAK MUNGKIN DIRU’YAT BIL FI’LI dilakukan. ( lihat antara lain Wh.”PIKIRAN RAKYAT” Bandung, senin 10 November 1969, “IMSYAKIYYAH RAMADHAN 1389H.” SA’ADOEDDIN DJAMBEK, Tintamas Djakarta dan ALMANAK 1969″. halaman 26, Direktorat meteorologi dan geofisika, DIRJEN Perhubungan Udara Djakarta 1968).

    Jelaslah, berdasarkan hisab, pada hari SELASA MALAM RABU, hilal SUDAH ADA, sebagaimana dinyatakan K.H.M.DACHLAN, kepada Djawatan peradilan agama Jawa Barat sekalipun pada saat itu tidak mungkin diru’yat dengan mata ( dan hanya diru’yat dengan hisab).

    Adapun perihal tidak dapat dilakukan ru’yat dengan mata, apa gunanya dilakukan hisab, bila ru’yat dengan mata itu sendiri menjadi syarat? Tidak adanya kemungkinan sesuatu itu terlihat, tidak dapat dijadikan ALASAN atau DALIL akan tidak adanya, dan dalam hal ini, ketidakmungkinan itu sudah pula diru’yat atau diketahui dengan jalan hisab.

    Bila wujud hilal telah diyakinkan, tapi diperselisihkan orang atau diragukan orang, sehingga timbul was-was akan sudah ada atau tidaknya tanggal satu, maka paling sedikit hari yang diperselisihkan itu akan merupakan HARI SYAK yang DIHARAMKAN kita untuk shaum.

    Tapi dengan hisab, tidak ada lagi keragu-raguan seperti itu. demikian pula bagi mereka yang telah mengetahui jatuhnya hilal dan khabar yang disampaikan para ahli hisab yang dipercayanya.

    Rasulullah SAW dengan jelas menerangkan, bahwa bulan itu adakalanya 29 hari dan adakalanya 30 hari. Dan bulan yang berjumlah 29 hari itu adakalanya berturut-turut 2 hingga 4 bulan. Dan diriwayatkan pula bahwa Rasulullah, lebih banyak mengalami Ramdhan yang berjumlah 29 hari daripada yang berjumlah 30 hari!

    Ada yang berkata, bila wujud hilal menjadi dasar penetapan tanggal satu, bukankah pada siang haripun mungkin wujud bulan? Apakah karena wujudnya itu kita wajib shaum?

    Arti “Wujud Hilal”.
    Sesungguhnya, yang dimaksud dengan “Wujud Hilal” itu sesuai dengan istilah ahli hisab, sebagaimana dinyatakan dalam Qaidah diatas, ialah Permulaan bulan baru atau tanggal satu bulan qomariyyah itu dimulai dari malam setelah terjadi ijtima’ pada saat sebelum gurub.

    Memang tepat, benar, bila Imam As-Subki bahwa yang dinamakan satu bulan Qomariyyah itu, ialah antara dua hilal, “Baina hilalaini”.

    Kemudian Ibnu Rusyd menyatakan :

    وَعَنَّى بِالرُّؤْيَةِ اَوَّلُ ظُهُوْرِالقَمَرِ بَعْدَ السَّوَادِ

    “Dan yang dimaksud dengan ru’yat itu ialah PERMULAAN timbulnya (zhohirnya) bulan setelah sawad (gurub).

    Kita dianjurkan istikmal, yakni menggenapkan bilangan ramadhan menjadi 30 hari, bila gumma, bila awan atau cuaca buruk, sehingga tidak dapat dilakukan ru’yat dengan mata. jelasnya , bila kita mempergunakan ru’yat dengan alat mata, tetapi kemudian ternyata “Mata” itu tidak dapat dipergunakan disebabkan tidak dapat menembus kabut dab awan, maka bilangan digenapkan. Akan tetapi yang sekarang ini, dengan hisab, tidak ada “Gumma” tapi jelas dapat diru’yat, bukan dengan ru’yat mata, tapi dengan ru’yat hisab.

  • Email This Post Email This Post Print This Post Print This Post
    790 views
    1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
    Loading ... Loading ...
  1. #1 Dindin Jamaludin Adiputra
    January 3rd, 2010 at 12:18 am

    saya memiliki dasar pengertian mengenai kalender hijriyah Islam berdasarkan pemikiran dari sejarawan Arab Muslim yaitu Abul Rayhan Al Biruni. ( dalam bukunya yaitu Ensiklopedia Islam jilid 5 ). silakan kunjungi blogspot saya atau interaksi dalam note’s facebook saya di alamat Jamaludin kang dindin. terima kasih.

    Post ReplyPost Reply
Leave a Comment