Hukum Hari Raya Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat

Saturday, November 21st, 2009 KH. Emon Sastranegara

Perhitungan ahli hisab tahun ini hari Idul Adha 1430 H akan jatuh pada hari Jumat sebagaimana dapat kita lihat dan perhatikan dalam Almanak Islam 1430 H yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), dengan rincian sebagai berikut:

Ijtima akhir Dzul Qa’dah 1430 H pada hari Selasa 17 November 2009 M pukul 02.15.15 WIB. Tinggi hilal (bulan sabit) waktu Maghrib di Pelabuhan Ratu (Jabar) 5 derajat 41 menit 10.7 detik, sementara tinggi hilal di Jaya Pura 3 derajat 55 menit 39.6 detik. Jadi tanggal 1 Dzulhijjah 1430 H bertepatan dengan hari Rabu tanggal 18 Nopember 2009. Oleh sebab itu tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan hari Jumat tanggal 27 Nopember 2009.

Dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syaamiy ia berkata, Aku pernah menyaksikan Mu’awiyyah bin Abi Sofyan dan ia pernah bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya, ‘Apakah kau pernah menyaksikan dua Id (Fithri dan Adha) berbarengan (dengan hari Jumat dalam sehari)?’ Jawabnya, ‘Ya aku pernah.’ Tanyanya pula, ‘Apa yang beliau perbuat (saat itu)?’ Jawabnya, ‘Beliau (Nabi Saw) shalat Id, lalu beliau memberi rukhsoh (kemudahan) dalam melaksanakan shalat Jumat, lalu sabdanya, Siapa yang mau shalat (Jumat) silakan shalat Jumat.’ (Shahih Sunan Abu Dawud Vol 1:290)

Sebagaimana tersebut dalam hadits di atas yang menyatakan bahwa bila dua Id baik Fithri maupun Adha yang hukumnya sunnah ada kaitannya dengan shalat Jumat yang hukumnya wajib (untuk kaum bapak) maka untuk shalat Jumat yang hukumnya wajib tersebut ada semacam rukhsoh atau kemudahan untuk memilih (apakah mau shalat atau tidak).

Dalam kitab shahih Sunan Abu Dawud Lil Imam Al-Hafidh bin Al-Syats Al-Sajastany (wf 275 H) semoga Allah menurunkan rahmat kepadanya, karya Muhammad Nasiruddin Al-Baaniy Vol I Maktabah Al-Ma’rifah tin Nasyr wat tauzy tishaabihiha Sa’ed bin Abdurrahman Al-Rasyid, Riyadh menyodorkan empat hadits dengan judul, “217 Bab Idza waqofa yaumul jumu’ati yauma Idin.” Bab bila bertepatan hari Jumat pada hari Id (Idul Fithri dan Idul Adha).

Pertama, hadits nomor 1070, sebagaimana sudah tertulis di atas yang bersumber dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syaamiy yang mengambil dua sahabat yang sudah tidak asing lagi yakni Mu’awiyyah bin Abi Sofyan dan Zaid bin Arqom yang menyatakan bahwa bila Id bertepatan dengan hari Jumat maka shalat Jumat boleh dilakukan atau tidak (rukhsoh).

Kedua, hadits yang bersumber dari Atha bin Abi Rabah katanya, Ibnu Zuber shalat bersama kami yang bertepatan dengan hari Id pada hari Jumat di awal hari, lalu kami berangkat Jumat tetapi Ibu Zuber tidak keluar menemui kami, lalu kami shalat sendirian dan saat itu Ibnu Abbas r.a. di Thaif. Setelah beliau pulang, kami menceritakan hal itu kepadanya kemudian beliau berkata “Ashaabas Sunnata” (sesuai dengan sunnah) (jawaban beliau sangat ringkas tetapi jelas). Shahih Sunan Abu Dawud vol 1 no. 1071 halaman 295.

Hadits ini menjeaskan kepada kita bahwa seorang sahabat Nabi Saw Ibnu Zuber yang shalat Id di padi harinya ternyata beliau tidak shalat Jumat. Hadits ini memberi isyarat kepada kita adanya rukhsoh (kemudahan) untuk tidak melakukan Jumat sama sekali.

Ketiga, hadits dari Atha juga katanya pernah berkumpul hari Jumat dan hari Idul Fithri di zamannya Ibnu Zuber maka katanya, dua hari raya pernah berkumpul pada satu hari lalu ia mengumpulkannya sekaligus yaitu shalat dua rakaat di pagi hari tidak menambah (dari) dua rakaat hingga beliau shalat ashar. Shahih Sunan Abu Dawud no 1072 halaman 296.

Hadits ini pun menerangkan dengan jelas bahwa amal sahabat yang menunjukkan bila di pagi harinya shalat Id maka tidak shalat Jumat, ketemu shalat lagi di waktu ashar.

Keempat, lebih baik shalat jamaah, hal ini dapat kita cermati dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah Saw sesungguhnya beliau bersabda, “Sungguh telah bertemu pada hari kalian ini dua Id maka siapa yang melakukan (shalat Id) dipandang cukup dari shalat Jumat tetapi kami akan melakukan shalat Jumat.” Shahih Sunan Abu Dawud 1:1073 halaman 296.

Hadits Abu Hurairah r.a. ini menjelaskan bahwa apabila seorang di pagi harinya melaksanakan shalat Id maka terhadap orang itu ada semacam keleluasaan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Tetapi di ujung hadits Rasulullah Saw dengan tandas menyatakan walaupun ada keleluasaan atau semacam keringanan dalam bahasa fiqihnya rukhsoh beliau tetap akan melaksanakan shalat Jumat. Bila demikian melakukan shalat Jumat untuk orang yang di pagi harinya melakukan shalat Id hal tersebut dipandang baik. Rasuullah Saw menandaskan, “Wainna mujaamiuun.” kami akan melakukan shalat Jumat.

Kesimpulan Hukum Hari Raya Id (khususnya Idul Adha yang akan dihadapi Jumat depan) Bertepatan dengan Hari Jumat.

Bila kita kaji dan perhatikan empat hadits yang ada di dalam Shahih Sunan Abu Dawud vol 1 halaman 295-296 hadits bernomor 1070, 1071, 1072, dan 1073 dibawah judul Bab bila bertepatan hari Jumat dengan hari Id bisa disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bila kejadian hari Id (baik fithri maupun adha) seperti Insya Allah yang akan terjadi tahun 2009 ini maka siapa yang di pagi harinya melaksanakan shalat Id ada keringanan (rukhsoh) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.
  2. Untuk orang yang tidak mengikuti shalat Id tetap ada kewajiban melaksanakan ibadah shalat Jumat.
  3. Untuk laki-laki yang sakit tetap berkewajiban melaksanakan shalat Dzuhur.
  4. Walaupun ada semacam keleluasaan atau rukhsoh untuk tidak melaksanakan shalat Jumat khususnya untuk para pemimpin akan sangat baik dan utama untuk melaksanakan shalat Jumat sebagaimana pernyataan Nabi Saw terakhir, “Wainna Mujamiuun – kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.”

Semoga kita tetap ada dalam ampunan dan ridlo-Nya. Aamin yamujibassaa-iliin.

NB: Artikel ini dimuat pula pada Buletin Jumat “Risalah Jum’ah” No. 302 Th. VI – 2 Dzulhijjah 1430 H – 20 Nopember 2009 M terbitan Bidang Garapan Penyiaran dan Publikasi (Bidgar PenPub) PP. Persatuan Islam.

Comments

kalo ada orang meninggal pas tgl 27 nov kemarin artinya apa? kan pas sama idul adha dan hari jumat, kira-kira artinya apa? mohon dibalas ya….!!! makasih

 

Leave a Comment

« | Home | »