Logo Background RSS

Fitrah Jangan Diperkosa

  • Written by Abu RusyadAbu Rusyad 1 Comment1 Comment Comments
    Last Updated: December 8th, 2009

    Dalam agama katolik, seorang suami tidak boleh melakukan perceraian terhadap istrinya, apapun alasannya. Akibatnya, banyak kehidupan rumahtangga tidak bahagia. Sang suami melakukan ma’siat (perselingkuhan) dibelakang istrinya, demikianpun sang isteri melakukan hal yang sama. Perbuatan seperti itu tidak baik dilakukan daripada sebuah perceraian, sebab perbuatan serupa itu dapat ditebus digereja dengan meminta pengampunan sang pastor.

    Di Sisilia, Italia, Antonio Argenteri, (Thn 1968) seorang suami berumur 36 tahun yang berkerja sebagai pengasah gunting di Gela, Sisilia selatan, ingin menghentikan kehidupan perkawinannya. Kehidupan rumahtangganya membuat dia menderita terus sejak perkawinan dengan istrinya. Namun pintu perceraian tertutup, sebab ia beragama katolik.

    Rupanya, penderitaan dirinya itu telah demikian memuncak, ia putus asa. Dan pada suatu hari ia melemparkan dirinya kedalam laut dan mencoba berenang kearah pulau Malta yang jauhnya tidak kurang dari 120 KM. Ia berharap ia akan kelelahan dan kemudian mati tengelam dilaut itu.

    Polisi berusaha mencegahnya, dan berhasil mengejar dia dengan kapal motor. Ia tidak mau dibantu, waktu itu ia baru berenang 5 KM. “Biarkanlah saya. Saya mau ke Malta, supaya dapat hidup tentram, sejak kawin kehidupanku toh seperti kesulitan marathon saja”, katanya.

    Antonio tidak dapat dibujuk betapapun juga, ia tidak mau naik keatas motor boat polisi itu untuk dibawa pulang. Baru setelah seorang polisi mengatakan bahwa sekarang undang-undang perceraian sedang dibicarakan dalam parlemen, baru ia mau naik keatas kapal. Harapan Antonio tersebut bukanlah harapan dia seorang saja, tapi merupakan harapan ratusan ribu orang lainnya di Italia dan ummat Katolik diseluruh dunia umumnya.

    Maka setelah melalui beberapa perdebatan dalam parlemen Itali, akhirnya undang-undang perceraian disahkan di Italia. Hal itu tentu saja bertentangan dengan ajaran Katolik yang menjadi agama resmi negara itu.

    Dan oleh karena itu, tidaklah heran bila Vatican merasakan tindakan parlemen Itali itu sebagai tindakan yang menyakitkan.

    Padahal, akal sehat akan menyadari betapa pedihnya kehidupan rumahtangga yang tidak tentram, sedangkan pintu perceraian ditutup dan pintu bermadupun ditutup.

    Agama serupa itu memperkosa kesehatan jasmani dan rohani manusia, dan menimbulkan akibat manusia bersikap munafik, beragama secara dekoratif saja!

    Islam dalam membina rumah tangga bahagia, rukun dan kekal bukan dengan menutup pintu-pintu keluar, sehingga terpaksa orang keluar dengan melalui jalan-jalan yang tidak wajar, Islam membuka pintu Thalaq (cerai) dengan syarat-syarat yang tidak ringan, Islam membuka pintu poligami dengan syarat yang tidak mudah!

    Islam membina “Ummatan wasathan”, ummat yang tidak ifrath ataupun tafrith.

    Islam tidak melapangkan pintu thalaq, tidak pula merapuhkan ikatan pernikahan. Thalaq memang halal, tapi tidak disukai. Thalaq dalam Islam adalah obat terakhir, seumpama gigi yang sakit yang hanya dicabut bila memang tidak dapat diperoleh obat lain.

    Gigi yang sakit perlu diobati tapi jangan cepat-cepat dicabut. Baru, bila syaraf terganggu sehingga setiap kerja yang dilakukan tidak menentu, serta membahayakan anggota badan yang lainnya dan obat sudah tidak dapat dicarikan lagi, gigi itu lebih baik dicabut.

    Perkawinan bukan kamar gelap untuk menyimpan seorang tahanan. Perkawinan bukan pula rantai untuk pengikat tanggan dan kaki tawanan. Tapi perkawinan ialah untuk membina keluarga sejahtera, membina ummat dan bangsa sesuai dengan fitrah manusia, makhluk Allah swt.

  • Email This Post Email This Post Print This Post Print This Post
    308 views
    1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
    Loading ... Loading ...
  1. #1 aldo
    December 8th, 2009 at 12:46 pm

    masya’allah keren,….

    Post ReplyPost Reply
Leave a Comment